
BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Terdapat 7 (tujuh) jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur Kaltara Dr. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara tentang Definitif Bagi Hasil TA 2023 dan SK Alokasi Sementara Bagi Hasil TA 2024.
Diketahui, SK pertama merupakan bagi hasil yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota dan SK kedua adalah pengalokasian sementara bagi hasil kepada kabupaten/kota.
Bagi Hasil TA 2023 dan Pengalokasian Sementara Bagi Hasil TA 2024 telah diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan pada Pasal 1 Ayat 11 bahwa bagi hasil penerimaan pajak daerah berupa PKB, BBNKB, PAP, dan Pajak Rokok dengan memperhatikan daerah penghasil. Sedangkan, angka persentase bagi hasil yang diberikan kepada kabupaten/kota sebagaimana telah diatur pada Pasal 5.
“Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memanfaatkan bagi hasil pajak daerah tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemerintah kabupaten/kota diminta dapat menggali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan dari masyarakat. Sehingga, bagi hasil yang diterima dapat benar-benar berdampak nyata untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Gubernur Zainal.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan berita acara terkait sinergitas kegiatan dan sharing pendanaan pemungutan opsen pajak daerah.
Diketahui, opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat menurut persentase tertentu. Dalam hal ini, terdapat 3 (tiga) jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB.
“Di Kalimantan Utara, pemerintah akan melakukan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” imbuh Gubernur.
Dengan adanya opsen pajak daerah, juga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi dan PAD pemerintah kabupaten/kota.